Metadata
Dataset diperbarui | 09 Oktober 2022 |
Dataset dibuat | 09 Oktober 2022 |
Frekuensi | Tahunan |
File
Deskripsi
Defenisi. IUJPTL adalah Singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Data Yang ditampilkan adalah Jumlah badan usaha jasa penunjang tenaga listrik per masing-masing Kabupaten / Kota di Provinsi Maluku Utara yang di update September 2022. Sumber: Bid. Ketenagalistrikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral